RANGKUMAN KEWARGANEGARAAN BAB 1-3
Hakikat PKN dalam Pengembangan Kemampuan Utuh Sarjana Dan Profesi
Seperti ketentuan yang telah diatur dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, yang dimaksud warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945.PKn sebagai mata kuliah wajib karena untuk membentuk jiwa nasionalis dan cinta tanah air.
Secara historis, pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (1908) disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional dan pada saat itu mulai tumbuh jiwa nasionalisme.Secara sosiologis, PKn dilakukan oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.
Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal pada kurikulum tahun 1957 isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia. Pada awal pemerintahan Orde Baru, dalam kurikulum baru tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang berisi materi atau metode yang menghilangkan sifat indoktrinatif dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila.
Konsep dan Urgensi PKN dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.
Di Indonesia, istilah “warga negara” adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsburger. Selain istilah staatsburger dalam bahasa Belanda dikenal pula istilah onderdaan. Menurut Soetoprawiro (1996), istilah onderdaan tidak sama dengan warga negara melainkan bersifat semi warga negara atau kawula negara. Munculnya istiah tersebut karena Indonesia memiliki budaya kerajaan yang bersifat feodal sehingga dikenal istilah kawula negara sebagai terjemahan dari onderdaan.
Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara. Selanjutnya ia juga berkaitan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan. Dalam literatur Inggris ketiganya dinyatakan dengan istilah citizen, citizenship dan citizenship education. Lalu apa hubungan dari ketiga istilah tersebut? Perhatikan pernyataan yang dikemukakan oleh John J. Cogan, & Ray Derricott dalam buku Citizenship for the 21st Century: An International Perspective on Education (1998), berikut ini:
A citizen was defined as a ‘constituent member of society’. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristics of being a citizen’. And finally, citizenship education the underlying focal point of a study, was defined as ‘the contribution of education to the development of those charateristics of a citizen’.
Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. (Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 2) Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. (Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003, Penjelasan Pasal 37)
Berikut ini ditampilkan satu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Esensi dan Urgensi PKN untuk Masa Depan
Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045). Indonesia pada tahun 2030-2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Menurut data di atas, ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 4523 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
Sumber Historis, Sosiologi, dan Politik Tentang PKN
1. Sumber Historis Pendidikan Pancasila
Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri. Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajan. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas maka
dapat disimpulkan bahwa Pancasila memilki landasan historis yang kuat. Secara
histories, sejak zaman kerajaan unsur Pancasila sudah muncul dalam kehidupan
bangsa kita. Agar nilai-nilai Pancasila selalu melekat dalam kehidupan bangsa
Indonesia, maka nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila tersebut
kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara. Sebagai sebuah dasar
Negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan dalam bertingkah laku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Semua peraturan
perundang-undangan yang ada juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila.
2. Sumber Sosiologis Pendidikan Pancasila
Sosiologi dipahami sebagai ilmu tentang kehidupan
antarmanusia. Di dalamnya mengkaji, antara lain latar belakang, susunan dan
pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok masyarakat, disamping
juga mengkaji masalah-masalah sosial, perubahan dan pembaharuan dalam
masyarakat. Soekanto (1982:19) menegaskan bahwa dalam perspektif sosiologi,
suatu masyarakat pada suatu waktu dan tempat memiliki nilai-nilai yang
tertentu. Melalui pendekatan sosiologis ini pula, Anda diharapkan dapat
mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial,
dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan
standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
Berbeda dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan
kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukan hanya hasil
konseptual seseorang saja, melainkan juga hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri,
yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara (Kaelan, 2000:
13).
3. Sumber Politik Pendidikan Pancasila
Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna sila-sila Pancasila.
Etika
politik harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara
konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif,
legislatif, yudikatif, para pelaksana dan penegak hukum harus menyadari bahwa legitimasi
hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasarkan pada legitimasi moral.
Nilai-nilai Pancasila mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa
mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti
yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan
nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika
sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok
masyarakat.
Dalam penerapan etika politik Pancasila di Indonesia tentunya mempunyai
beberapa kendala-kendala, yaitu :
v Etika politik terjebak menjadi sebuah ideologi sendiri. Ketika seseorang mengkritik sebuah ideologi, ia pasti akan mencari kelemahan-kelemahan dan kekurangannya, baik secara konseptual maupun praksis. Hingga muncul sebuah keyakinan bahwa etika politik menjadi satu-satunya cara yang efektif dan efisien dalam mengkritik ideologi, sehingga etika politik menjadi sebuah ideologi tersendiri.
v Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat yang lebih lengkap disbanding etika politik Pancasila, sehingga kritik apa pun yang ditujukan kepada Pancasila oleh etika politik Pancasila tidak mungkin berangkat dari Pancasila sendiri karena kritik itu tidak akan membuahkan apa-apa.
Namun demikian, bukan berarti etika politik Pancasila tidak mampu menjadi alat atau cara menelaah sebuah Pancasila. Kendala pertama dapat diatasi dengan cara membuka lebar-lebar pintu etika politik Pancasila terhadap kritik dan koreksi dari manapun, sehingga ia tidak terjebak pada lingkaran itu. Kendala kedua dapat diatasi dengan menunjukkan kritik kepada tingkatan praksis Pancasila terlebih dahulu, kemudian secara bertahap merunut kepada pemahaman yang lebih umum hingga ontologi Pancasila menggunakan prinsip-prinsip norma moral.
Hakikat Dan Pentingnnya PKN
1. Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata“pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
2. Kumpulkanlah data dan informasi untuk mendeskripsikan lebih lanjut tentang masalah tersebut Kemukakan program pendidikan kewarganegaraan seperti apa yang dapat dilakukan guna mengantisipasi masalah tersebut.
3. Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka.
4. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Pengantar Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Sebagai Salah Satu Determinan Pembangunan Bangsa & Karakter
Dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, identitas nasional diatur pada Bab XV ayat 35, 36, 36 A, 36 B, dan 36 C. Identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Dengan adanya identitas nasional sebuah bangsa akan mudah dikenali dan dibedakan dari bangsa lain. Identitas nasional bagi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan satu bangsa dari bangsa lain. Identitas nasional dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.
Konsep & Urgensi Identitas Nasional
Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Konsep identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas dapat diartikan sebagai ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.
Kata nasional berasal dari kata “national” (Inggris) yang dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary berarti:
(1) connected with a particular nation; shared by a whole nation;
(2) owned, controlled or financially supported by the federal, government.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sedangkan pengertian identitas nasional menurut para ahli adalah menurut Tilaar (2007) menyatakan identitas nasional berkaitan dengan pengertian bangsa. Menurutnya, bangsa adalah suatu keseluruhan alamiah dari seseorang karena daripadanyalah seorang individu memperoleh realitasnya. Artinya, seseorang tidak akan mempunyai arti bila terlepas dari masyarakatnya. Dengan kata lain, seseorang akan mempunyai arti bila ada dalam masyarakat. Dalam konteks hubungan antar bangsa, seseorang dapat dibedakan karena nasionalitasnya sebab bangsa menjadi penciri yang membedakan bangsa yang satu dengan bangsa lainnya.
Konsep identitas nasional menurut pendekatan yuridis dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pada Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 35, 36A, 36 B, dan 36 C. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negara-bangsa Indonesia. Untuk lebih jelaskan silahkan buka kembali tentang ketentuan Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sumber Historis, Sosiologi, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang identitas nasional menurut sumber historis, sosiologis, dan politis, kita terlebih dahulu akan mencermati dahulu dua jenis identitas, yakni identitas primer dan sekunder (Tilaar, 2007; Winarno, 2013). Identitas primer dinamakan juga identitas etnis yakni identitas yang mengawali terjadinya identitas sekunder, sedangkan identitas sekunder adalah identitas yang dibentuk atau direkonstruksi berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.
Tahukah Anda identitas etnis itu apa? Apa sajakah yang termasuk identitas etnis atau identitas primer tersebut?
Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan. Menurut Nunus Supardi (2007) kongres kebudayaan di Indonesia pernah dilakukan sejak 1918 yang diperkirakan sebagai pengaruh dari Kongres Budi Utomo 1908 yang dipelopori oleh dr. Radjiman Widyodiningrat.
1. Secara historis, pengalaman kongres telah banyak memberikan inspirasi yang mengkristal akan kesadaran berbangsa yang diwujudkan dengan semakin banyak berdirinya organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. Pada tahun 1920-1930-an pertumbuhan partai politik Pada saat itulah dinyatakan identitas nasional yang lebih tegas bahwa “Bangsa Indonesia mengaku bertanah air yang satu, tanah air Indonesia, berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Pada uraian sebelumnya telah dijelaskan bahwa identitas nasional bersifat buatan, dan sekunder. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk, dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir kemudian bila dibandingkan dengan identitas kesukubangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Jauh sebelum mereka memiliki identitas nasional, warga bangsa telah memiliki identitas primer yaitu identitas kesukubangsaan.
2. Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.Ada suatu ungkapan yang menyatakan bahwa baiknya sebuah negara ditentukan oleh baiknya keluarga, dan baiknya keluarga sangat ditentukan oleh baiknya individu. Merujuk pada ungkapan tersebut maka dapat ditarik simpulan bahwa identitas individu dapat menjadi representasi dan penentu identitas nasional. Oleh karena itu, secara sosiologis keberadaan identitas etnis termasuk identitas diri individu sangat penting karena dapat menjadi penentu bagi identitas nasional.
3. Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
Lambang Garuda Pancasila Indonesia
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
· dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
· dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
· dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
· dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
· dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.
Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society.
Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.
Dinamika & Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Coba perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti berikut ini:
Ø Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)
Ø Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)
Ø Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
Ø Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.
Ø Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilainilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.
Pengantar Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Paramater Persatuan & Kesatuan bangsa
Dalam mengarungi kehidupannya, sebuah Negara-bangsa (nation state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang-orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa membangun,jika orang-orang yang ada didalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan,dan tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa.
Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional.Dapat dikatakan bahwa sebuah negara-bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional
1.Makna Integrasi Nasional
Marilah kita telusuri istilah integrasi nasional ini. Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu.
Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut.Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional. Sekarang, kita telusuri pengertian integrasi nasional secara terminologi. Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yah dihubungkan dengan konteks tertentu.
Apakah integrasi nasional ada padanannya dalam Bahasa Inggris?
Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. “Integration”berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.“Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan dibawah satu kekuasaan politik.
Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan “ National integration is the awareness of a common identity amongst the citizens of a country. It means that though we belong to different castes, religions and regions and speak different languages we recognize the fact that we are all one. This kind of integration is very important in the building of a strong and prosperous nation”.
2.Jenis Integrasi
Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional. Menurutnya integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis, yakni
1. Integrasi bangsa,
2. Integrasi wilayah,
3. Integrasi nilai,
4. Integrasi elit-massa, dan
5. Integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
Dalam realitas nasionalintegrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi,dan sosial budaya. Dari aspek politik, lazimdisebut integrasi politik, aspek ekonomi (integrasi ekonomi),yakni saling ketergantungan ekonomi antardaerah yang bekerjasama secara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasisosial budaya) yakni hubungan antara suku, lapisan dangolongan. Berdasar pendapat ini, integrasi nasional meliputi :
1) Integrasi politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal danhorisontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horisontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antardaerah, antarsuku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia
2) Integrasi ekonomi
Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antardaerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain,integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan) hambatan-hambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.
3) integrasi sosial budaya
Integrasi social budaya Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsure-unsur yang berbeda dalam sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama dan ras.
3.Pentingnya Integrasi nasional
Integrasi nasional umumnya dianggap tugas penting suatu negara, apalagi negara-bangsa (nation-state) yang baru merdeka. Mengapa demikian? Apa pentingnya? Menurut Myron Weinerdalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka,faktor pemerintah yang berkeabsahan (Legit imate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama. Kemampuan ini tidak hanya dapat dijalankan melalui kewenangan menggunakan kekuasaan fisik yang sah tetapi juga persetujuan dan dukungan rakyatnya terhadap pemerintah itu. Jadi,diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dengan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang disepakati. Hal demikian memerlukan integrasi politik.
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baru yang diciptakan (identitas nasional). Misalnya; bahasa nasional, simbol negara , semboyan nasional, deologi nasional dan sebagainya.
4.Integrasi versus Disintegrasi
Kebalikandari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar eleman atau unsur yang ada didalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidak satupaduan,keterpecahan diantara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan . Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusukan, revolusi bahkan perang.
Alasan Dipelukan Integrasi
Intergrasi nasional merupakan salah satu cara untuk menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia,dimana salah satu contohnya yaitu antara pemerintah dengan wilayahnya. Integrasi itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu langkah yang baik untuk menyatukan sesuatu yang semula terpisah menjadi suatu keutuhan yang baik bagi bangsa Indonesia, misal menyatukan berbagai macam suku dan budaya yang ada serta menyatukan berbagai macam agama di Indonesia.
Integrasi nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia.
Sumber Historis, Sosiologi, Politik Tentang Integrasi Nasional
1. Perkembangan Sejarah Integrasi di Indonesia
a) Model Integrasi Imperium Majapahit
Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Terdapat tiga konsentris Kerajaan Majapahit. Konsentris pertama disebut wilayah inti kerajaan, yaitu meliputi pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara-saudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (Mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat dimana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan Champa, Kambija, dan Ayudyapura (Thailand).
b) Model Integrasi Kolonial
Model integrasi kedua ini lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia-Belanda yang baru sepenuhnya dicapai pada awal abad ke-XX dengan wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah dengan menguasai maritim, sedangkan integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dari ambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi yang tidak mempunyai jaringan dengan massa rakyat. Dapat dikatakan bahwa pemerintah kolonial tidak mempunyai dukungan yang berarti dari rakyat Indonesia. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia, tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.
c) Model Integrasi Nasional Indonesia
Model integrasi nasional ini diawali dengan tumbuhnya kesadaran berbangsa, khususnya pada diri orang-orang Indonesia yang mengalami proses pendidikan sebagai dampak dari politik etis pemerintah kolonial Belanda. Para kaum terpelajar mulai menyadari bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa jajahan yang harus berjuan meraih kemerdekaan jika ingin menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yang sederajat dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Sehingga mereka yang berasal dari berbagai daerah berkumpul dan bersatu untuk mendirikan organisasi-organisasi pergerakan nasional, baik yang bersifat keagamaan, kepemudaan, kedaerahan, politik, ekonomi, perdagangan, dan kelompok perempuan. Misalnya, Sukarno yang berasal dari Jawa, Muhammad Hatta yang berasal daari Sumatra, AA. Maramis dari Sulawesi, dan Tengku Muhammad Hasan dari Aceh.
Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilakukan dengan melalui beberapa tahapan-tahapan, yaitu sebagai berikut :
1. Masa Perintis
Masa perintis adalah masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini ditandai dengan munculnya organisasi pergerakan nasional Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
2. Masa Penegas
Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dengan Sumpah Pemuda, masyarakat Indonesia yang beranekaragam menyatakan diri sebagai bangsa yang memiliki satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
3. Masa Percobaan
Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) pada tahun 1938 mengusulkan agar Indonesia Berparlemen.Namun, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut tidak berhasil.
4. Masa Pendobrak
Pada masa ini, semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia diplokamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern.
Di sisi politik, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
merupakan pernyataan bangsa Indonesia baik ke dalam maupun ke luar bahwa bangsa
ini telah merdeka, bebas dari belenggu penjajahan, dan sederajat dengan bangsa
lain di dunia. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia, dari bangsa yang terpisah
dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu, yakni bangsa Indonesia.
2. Pengembangan Integrasi di Indonesia
a. Adanya ancaman dari luar
Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama, dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contohnya adalah ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya, sehingga Belanda tidak jadi kembali ke Indonesia.
Suatu bangsa yang sebelumnya berseteru dengan saudaranya sendiri dapat berintegrasi ketika ada musuh negara yang datang atau ancaman bersama yang berasal dari luar negeri. Adanya anggapan musuh dari luar negeri mengancam bangsa juga mampu mengintegrasikan masyarakat bangsa itu.
b. Gaya politik kepemimpinan
Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai oleh rakyatnya, dan mempunyai jasa-jasa besar umumnya mampu menyetukan bangsanya yang ssebelumnya tercerai berai. Misalnya adalah Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Nelson Mandela berhasil menangani masalah diskriminasi warna kulit di Afrika Selatan.
c. Kekuatan lembaga-lembaga politik
Lembaga politik juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat, misalnya birokrasi. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam, sehingga pada akhirnya masyarakat akan bersatu dalam satu sistem pelayanan.
d. Ideologi Nasional
Ideologi mertupakan sekelompok nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat menerima satu ideologi yang sama, maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu, walaupun banyak sekali perbedaan di antara masyarakat tersebut.
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menyatukan bangsa Indonesia. Jika pembangunan ekonomi suatu bangsa berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan.Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan, maka muncul kesenjangan atau ketimpangan. Orang-orang miskin dan yang dirugikan akan sulit untuk mau bersatu atau merasa satu bangsa dengan mereka yang diuntungkan serta yang mendapat kekayaan secara tidak adil. Banyak kasus yang disebabkan oleh ketidakadilan, maka tidak heran bila ada sebuah masyarakat yang ingin memisahkan diri dari bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu diperlukan suatu pembangunan ekonomi yang merata, sehingga hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah tercapai.
Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional
1. Dinamika Integrasi Nasional di Indonesia
a. Integrasi Bangsa
Pada tanggal 15 agustus 2005 melalui MoU di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak gerakan Aceh merdeka. Gerakan Aceh merdeka ini dilakukan untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama NKRI. Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005. Itulah contoh dari dinamika Integrasi Bangsa yang ada di Indonesia.
b. Integrasi Wilayah
Melalui deklarasi Djuanda tanggal 13 desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia yang dimaksud yakni berupa lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau di negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan laut tidak lagi merupakan pemisah pulau, tetapi menjadi penghubung beberapa pulau di Indonesia.
c. Integrasi Nilai
Adapun nilai bagi bangsa Indonesia yang merupakan nilai integratif adalah Pancasila. Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan. Misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah. Saat ini, melalui kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran PPKN. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.
d. Integrasi Elit-Massa
Dinamika integrasi elit-massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya, kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional. Dimensi vertikal yang kita ketahui seperti dari atasan kepada bawahan.
e. Integrasi Tingkah Laku
Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga-lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk, maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif. Secara integratif dapat dilakukan di dalam suatu aturan yang telah ditentukan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 agustus 1945 yakni memilih presiden dan wakil presiden.
2. Tantangan dalam Integrasi Nasional
Adapun faktor-faktor penghambat yang menjadi tantangan Integrasi Nasional adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat Indonesia yang heterogen dalam faktor-faktor kesukubangsaaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut dan ras.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri dari ribuan kepualauan yang dikelilingi lautan luas.
3. Besarnya ancaman, tantangan, dan gangguan yang mengakibatkan lunturnya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa baik dari luar maupun dari dalam.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan yang menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di kalangan masyarakat.
5. Adanya paham “etnosentrisme” diantara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan budayaannya dan menganggap rendah budaya lain yang menyebabkan lemahnya nilai-nilai budaya bangsa.
Adapun cara untuk mewujudkan atau membangun dinamika integrasi nasional yaitu pemerintah harus membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat yang disertai gaya politik kepemimpinan. Adapaun gaya politik para pemimpin bangsa itu haruslah kharismatik, dicintai rakyatnya, dan memiliki jasa-jasa besar dalam upaya pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat dan pencapaian tujuan nasional. Sehingga gaya politik kepemimpinan dapat dipakai untuk mengembangkan integrasi bangsanya. Sementara masyarakat juga harus mendukung pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah secara sah. Selain itu juga menjalin hubungan dan kerja sama diantara kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat.
Nilai & Norma Konstitusional UUD NRI 1945 & Konstitusional Ketentuan Perundang-Undangan di bawah UUD
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Fungsi konstitusi :
· Konstitusi berfungsi: sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit.
· Konstitusi berfungsi: untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
· Konstitusi berfungsi: membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya, memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang di cita-citakan tahap berikutnya, dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya, menjamin hak-hak asasi warga negara.
Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus
UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumbu pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat
Hak adalah sesuatu yang semestinya kita terima akibat melakukan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah hal yang perlu kita lakukan agar bisa mendapatkan hak. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Salah satu contoh kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Pajak sebagai sumber pemasukan dalam negeri yang besar mampu membiayai pembangunan, pendidikan, pelayanan kesehatan, pertahanan dan keamanan, dan berbagai pengeluaran negara yang lain. Tradisi budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Hal ini disebabkan karena kepatuhan rakyat kepada penguasa sehingga lebih banyak memberikan kewajiban tanpa memikirkan hak yang dimilikinya. Namun berbeda dengan zaman dahulu, kini kebanyakan orang hanya semangat menuntut apa yang menjadi haknya dengan berbagai cara dan sebaliknya ketika menunaikan kewajibannya.
John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM terbagi atas dua periode yaitu sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan. Pada tahun 1997 tercipta deklarasi tanggung jawab manusia. Deklarasi ini terjadi akibat adanya perbedaan tradisi antara dunia barat dan timur. kewajiban berfungsi sebagai penyeimbang antara kebebasan dan tanggung jawab. Hak lebih terkait dengan kebebasan, sedang kewajiban terkait dengan tanggung jawab.
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.
Hakikat, Instrumentasi dan Praktis Demokrasi di Indonesia
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1) Apa Demokrasi Itu?
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.
2) Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Tiga tradisi pemikiran politik yakni:
1. Teori Aristotelian Klasik
Demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
2. Teori Abad Pertengahan
Demokrasi yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
3. Doktrin kontemporer.
Demokrasi menerapkan konsep “republik” dipandang sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Proses demokrasi itu dapat diidentifikasi dalam empat bentuk demokrasi antra lain:
a. Demokrasi Protektif
Kekuasaan ekonomi pasar, di mana proses pemilihan umum dilakukan secara reguler sebagai upaya yakni untuk memajukan kepentingan pasar dan melindunginya dari tirani negara.
b. Demokrasi Pembangunan
Demokrasi yang ditandai oleh konsepsi atau model manusia sebagai individu yang posesif, yakni manusia sebagai yang dikompromikan dengan konsepsi mahluk yang mampu mengembangkan kekuasaan atau kemampuannya. Di samping itu, juga menempatkan "Partisipasi demokratis" sebagai “jalur pusat menuju pengembangan diri”.
c. Demokrasi Ekuilibrium
Penyeimbangan nilai partisipasi dan pentingnya apatisme, dengan alasan bahwa apatisme di kalangan mayoritas warga negara menjadi fungsional bagi demokrasi karena partisipasi yang intensif sesungguhnya dipandang tidak efisien bagi individu yang rasional.
d. Demokrasi Partisipatoris
Yakni bahwa kita tidak dapat mencapai partisipasi yang demokratis tanpa perubahan lebih dulu dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial, tetapi kita juga tidak dapat mencapai perubahan dalam ketakseimbangan sosial dan kesadaran sosial tanpa peningkatan partisipasi lebih dulu.
3) Pemikiran Tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan pandangan. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
4) Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara. Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala sesuatunya di atur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut. Suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara. Dengan demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta.
0 komentar:
Posting Komentar